Pada Hari Sabtu, 15 November 2025 telah diadakan MUSDESUS Pemanfaatan Lahan/ Tanah Kas Desa Untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa Brangkal bersama seluruh perwakilan warga mengadakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) untuk membahas dan menyepakati pemanfaatan lahan tanah kas desa untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan ini diambil untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam Pemaparannya TA ( Tenaga Ahli) Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah kas desa merupakan salah satu bentuk pengelolaan aset desa yang bertujuan untuk meningkatkatkan Pendapatan Asli Desa melalui kerjasama dengan koperasi. Pembangunan Gerai Koperasi ini akan di biayai melalui skema pinjaman dari himpunan bank negara.
Musdesus ini dihadiri oleh TA Kabupaten, Pendamping Desa, Perwakilan Kecamatan, BPD, tokoh masyarakat dan Pengurus Koperasi Merah Putih,
Hasil Keputusan Musdesus ini kemudian ditungkan dalam berita acara dan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa untuk memberikan izin pemanfaatan dan mengawal proses pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Diharapkan, gerai ini dapat menjadi simbol kemandirian ekonomi desa yang mandiri.